ISTILAH-ISTILAH DALAM FIRMA
1.
Akte Pendirian Perusahaan (Article of Partnership)
Perjanjian tertulis diantara sekutu
yang menjelaskan ketentuan-ketentuan yang berlaku
dalam persekutuan.
2.
Firma
Persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama
bersama. Semua sekutu aktif dalam mengurus perusahaan.
3.
Persekutuan (Partnership)
Suatu perjanjian dengan mana dua
orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dangan maksud membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh.
4.
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap
atau CV)
Firma
yang mempunyai satu atau lebih sekutu komditer.
5.
Sekutu
Kerja (General Partner)
Sekutu
yang menjadi pengurus perusahaan
6.
Sekutu
Komanditer (Limited Partner)
Sekutu
yang hanya menyediakan uang,barang atau tenaga sebagai setoran modal,tetapi tidak turut campur dalam
kepengurusan perusahaan
7.
Tanggung Jawab Renteng (Unlimited Liability)
Tanggungjawab secara pribadi untuk
keseluruhan, di mana tiap-tiap sekutu bertanggungjawab
secara pribadi pada semua perikatan persekutuan, meskipun perikatan tersebut dibuat oleh sekutu
lain.
LINK : http://renia.staff.gunadarma.ac.id/
Komentar
Posting Komentar